Profesional
& Terpercaya
Layanan Kami
Kami menyediakan berbagai layanan pengurusan sertifikat tanah sesuai kebutuhan Anda.
Pengurusan sertifikat hak milik untuk tanah dengan kepemilikan penuh yang berlaku seumur hidup.
Pengurusan sertifikat HGB untuk tanah yang digunakan untuk keperluan bangunan dalam jangka waktu tertentu.
Layanan peningkatan hak dari HGB menjadi HM atau dari hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ubah girik atau letter C menjadi sertifikat hak milik (SHM) untuk kepastian hukum lebih kuat.
Pemecahan sertifikat untuk memisahkan sebagian atau beberapa bagian bidang tanah menjadi sertifikat baru.
Penggabungan beberapa sertifikat menjadi satu sertifikat untuk memudahkan pengelolaan aset.
Proses Pengurusan
Kami memahami kebutuhan Anda dan memberikan informasi awal
Tim kami melakukan pemeriksaan dokumen dan analisa awal
Kami memahami kebutuhan Anda dan memberikan informasi awal
Pengajuan berkas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
BPN melakukan verifikasi dan pemrosesan sesuai jika diperlukan
Sertifikat selesai dan siap diserahkan kepada Anda
Fotokopi KTP & KK (pemohon)
Fotokopi NPWP (jika ada)
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Data fisik dan yuridis tanah
Bukti kepemilikan tanah (girik, letter C, akta, dll)
PBB tahun berjalan
Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis layanan

Ditangani oleh tim ahli di bidang pertanahan
Proses jelas, biaya transparan tanpa biaya tersembunyi
Kami urus semua, Anda tinggal menunggu hasilnya
Sertifikat resmi diterbitkan oleh BPN sesuai regulasi.
Butuh Bantuan atau Konsultasi?
Kami siap membantu Anda dengan solusi terbaik untuk kebutuhan pertanahan Anda.

PT Artha Agraria Indonesia adalah perusahaan jasa pertanahan dan agraria yang berkomitmen memberikan layanan profesional, transparan dan terpercaya untuk mendukung kepastian hukum pertanahan di Indonesia.
081-111-8516
info@arthaagraria.com
Jl. Sultan Hasanudin No. 78 Batulayang, Cisarua - Bogor
Senin - Jum'at 08.00 - 17.00 WIB
© 2026 PT Artha Agraria Indonesia. All Rights Reserved.