Panduan

Panduan Lengkap Mengurus Tanah Girik Menjadi Sertifikat

Tanah girik masih banyak dimiliki masyarakat namun belum memiliki kekuatan hukum setara sertifikat. Simak panduan lengkap mengubah tanah girik menjadi sertifikat resmi dari BPN.

Tim Artha Agraria

12 Agustus 2026

9 Menit baca

12 Agustus 2026
9 Menit baca
Oleh Tim Artha Agraria

Panduan Lengkap Mengurus Tanah Girik Menjadi Sertifikat

Tanah girik masih banyak dimiliki masyarakat namun belum memiliki kekuatan hukum setara sertifikat. Simak panduan lengkap mengubah tanah girik menjadi sertifikat resmi dari BPN.

Apa Itu Tanah Girik?

Girik adalah bukti pembayaran pajak atas tanah yang berlaku sejak masa sebelum diterapkannya sistem pendaftaran tanah nasional. Girik bukan merupakan bukti kepemilikan yang kuat secara hukum sehingga pemiliknya disarankan segera mendaftarkan tanah tersebut untuk memperoleh sertifikat resmi.

Girik hanya bukti penguasaan administratif, bukan bukti hak milik yang diakui penuh secara hukum.

Artha Agraria Indonesia

Dokumen yang Diperlukan

Pemohon perlu menyiapkan girik asli beserta dokumen pendukung lain yang menunjukkan riwayat penguasaan tanah secara terus-menerus.

Girik atau petok asli
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
SPPT PBB dari tahun ke tahun sebagai bukti penguasaan
Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan atau desa
Surat riwayat tanah apabila tersedia

Tahapan Mengurus Sertifikat dari Girik

Proses pendaftaran tanah girik menjadi sertifikat melibatkan pemeriksaan riwayat kepemilikan, pengukuran, hingga pengumuman untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain sebelum sertifikat diterbitkan.

1

Menyiapkan girik dan dokumen pendukung lainnya

2

Mengajukan permohonan pendaftaran tanah pertama kali ke kantor pertanahan

3

Petugas melakukan pemeriksaan riwayat dan verifikasi data

4

Dilakukan pengukuran bidang tanah

5

Pengumuman data fisik dan yuridis tanah

6

Penerbitan sertifikat tanah atas nama pemohon

Daftar Isi

Apa Itu Tanah Girik?
Dokumen yang Diperlukan
Tahapan Mengurus Sertifikat dari Girik

Butuh Bantuan Urusan Pertanahan?

Tim profesional kami siap membantu Anda dalam berbagai layanan pertanahan.

Pengurusan Sertifikat Tanah
Balik Nama & Pemecahan Sertifikat
Konsultasi Hukum Pertanahan
Pendampingan Sengketa Tanah
Pengukuran & Pemetaan Lahan

Hubungi Kami untuk Konsultasi Pertanahan

Butuh Bantuan atau Konsultasi?

Kami siap membantu Anda dengan solusi terbaik untuk kebutuhan pertanahan Anda.

Konsultasi Sekarang
Logo Artha Agraria Indonesia

PT Artha Agraria Indonesia adalah perusahaan jasa pertanahan dan agraria yang berkomitmen memberikan layanan profesional, transparan dan terpercaya untuk mendukung kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

Layanan

  • Pengurusan Sertifikat Tanah
  • Balik Nama & Pemecahan Sertifikat
  • Konsultasi Hukum Pertanahan
  • Pengukuran & Pemetaan Lahan
  • Pendampingan Sengketa Tanah
  • Pengurusan Administrasi Agraria

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
  • Proses Kerja
  • Artikel
  • Karir

Kontak Kami

081-111-8516

info@arthaagraria.com

Jl. Sultan Hasanudin No. 78 Batulayang, Cisarua - Bogor

Senin - Jum'at 08.00 - 17.00 WIB

© 2026 PT Artha Agraria Indonesia. All Rights Reserved.