Panduan

Cara Mengurus IMB dan PBG Untuk Bangunan di Atas Tanah Anda

Sejak PBG menggantikan IMB, banyak pemilik tanah masih bingung dengan prosedur perizinan bangunan terbaru. Simak panduan lengkap syarat, tahapan, dan biaya mengurus PBG agar bangunan Anda legal secara hukum.

Tim Artha Agraria

29 Juli 2026

8 Menit baca

29 Juli 2026
8 Menit baca
Oleh Tim Artha Agraria

Cara Mengurus IMB dan PBG Untuk Bangunan di Atas Tanah Anda

Sejak PBG menggantikan IMB, banyak pemilik tanah masih bingung dengan prosedur perizinan bangunan terbaru. Simak panduan lengkap syarat, tahapan, dan biaya mengurus PBG agar bangunan Anda legal secara hukum.

Apa Itu PBG dan Bedanya dengan IMB?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan izin pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku sejak diterbitkannya peraturan pemerintah mengenai bangunan gedung. Berbeda dengan IMB yang diterbitkan sebelum bangunan berdiri, PBG mensyaratkan penilaian teknis yang lebih rinci terhadap desain dan fungsi bangunan agar sesuai standar keselamatan dan tata ruang yang berlaku.

PBG bukan sekadar ganti nama dari IMB, melainkan penyempurnaan sistem perizinan bangunan di Indonesia.

Artha Agraria Indonesia

Dokumen yang Dibutuhkan

Pemohon perlu menyiapkan dokumen kepemilikan tanah dan dokumen teknis bangunan agar permohonan dapat diproses lebih cepat oleh dinas terkait.

Sertifikat atau bukti kepemilikan tanah
KTP dan NPWP pemohon
Gambar rencana teknis bangunan
Dokumen rencana tata ruang lokasi tanah
Surat pernyataan kesesuaian fungsi bangunan

Tahapan Pengurusan PBG

Proses pengurusan PBG dilakukan secara terintegrasi melalui sistem perizinan daerah maupun pusat, dengan melibatkan konsultasi teknis sebelum penerbitan izin.

1

Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah dan rencana teknis bangunan

2

Mengajukan permohonan PBG melalui sistem perizinan yang berlaku

3

Dilakukan konsultasi dan pemeriksaan teknis oleh tim ahli bangunan

4

Pembayaran retribusi sesuai ketentuan daerah setempat

5

Penerbitan PBG sebagai dasar hukum untuk mendirikan bangunan

Daftar Isi

Apa Itu PBG dan Bedanya dengan IMB?
Dokumen yang Dibutuhkan
Tahapan Pengurusan PBG

Butuh Bantuan Urusan Pertanahan?

Tim profesional kami siap membantu Anda dalam berbagai layanan pertanahan.

Pengurusan Sertifikat Tanah
Balik Nama & Pemecahan Sertifikat
Konsultasi Hukum Pertanahan
Pendampingan Sengketa Tanah
Pengukuran & Pemetaan Lahan

Hubungi Kami untuk Konsultasi Pertanahan

Butuh Bantuan atau Konsultasi?

Kami siap membantu Anda dengan solusi terbaik untuk kebutuhan pertanahan Anda.

Konsultasi Sekarang
Logo Artha Agraria Indonesia

PT Artha Agraria Indonesia adalah perusahaan jasa pertanahan dan agraria yang berkomitmen memberikan layanan profesional, transparan dan terpercaya untuk mendukung kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

Layanan

  • Pengurusan Sertifikat Tanah
  • Balik Nama & Pemecahan Sertifikat
  • Konsultasi Hukum Pertanahan
  • Pengukuran & Pemetaan Lahan
  • Pendampingan Sengketa Tanah
  • Pengurusan Administrasi Agraria

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
  • Proses Kerja
  • Artikel
  • Karir

Kontak Kami

081-111-8516

info@arthaagraria.com

Jl. Sultan Hasanudin No. 78 Batulayang, Cisarua - Bogor

Senin - Jum'at 08.00 - 17.00 WIB

© 2026 PT Artha Agraria Indonesia. All Rights Reserved.