Panduan

Cara Mengubah SHGB Menjadi SHM Lengkap Beserta Syarat dan Biayanya

Pelajari cara mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), mulai dari syarat, dokumen, biaya, hingga prosedur pengurusan di kantor pertanahan.

Tim Artha Agraria

15 Juli 2026

9 Menit baca

15 Juli 2026
9 Menit baca
Oleh Tim Artha Agraria

Cara Mengubah SHGB Menjadi SHM Lengkap Beserta Syarat dan Biayanya

Pelajari cara mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), mulai dari syarat, dokumen, biaya, hingga prosedur pengurusan di kantor pertanahan.

Apa Perbedaan SHGB dan SHM?

SHGB memberikan hak untuk menggunakan tanah dalam jangka waktu tertentu, sedangkan SHM merupakan hak kepemilikan paling kuat yang diakui oleh negara.

Syarat Mengubah SHGB Menjadi SHM

Pemohon wajib memenuhi ketentuan yang berlaku serta menyiapkan seluruh dokumen pendukung.

SHGB asli
KTP dan KK
NPWP (jika diperlukan)
SPPT PBB terbaru
Surat permohonan
Dokumen pendukung lainnya

Tahapan Pengurusan

Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan hak ke kantor pertanahan sesuai lokasi tanah. Petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi, verifikasi dokumen, hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

1

Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan

2

Mengajukan permohonan perubahan SHGB menjadi SHM ke kantor pertanahan

3

Petugas melakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi dokumen

4

Dilakukan pengukuran ulang apabila diperlukan

5

Melakukan pembayaran PNBP sesuai ketentuan yang berlaku

6

Proses perubahan hak dicatat pada sistem pertanahan

7

Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemohon

Daftar Isi

Apa Perbedaan SHGB dan SHM?
Syarat Mengubah SHGB Menjadi SHM
Tahapan Pengurusan
Estimasi Biaya

Butuh Bantuan Urusan Pertanahan?

Tim profesional kami siap membantu Anda dalam berbagai layanan pertanahan.

Pengurusan Sertifikat Tanah
Balik Nama & Pemecahan Sertifikat
Konsultasi Hukum Pertanahan
Pendampingan Sengketa Tanah
Pengukuran & Pemetaan Lahan

Hubungi Kami untuk Konsultasi Pertanahan

Butuh Bantuan atau Konsultasi?

Kami siap membantu Anda dengan solusi terbaik untuk kebutuhan pertanahan Anda.

Konsultasi Sekarang
Logo Artha Agraria Indonesia

PT Artha Agraria Indonesia adalah perusahaan jasa pertanahan dan agraria yang berkomitmen memberikan layanan profesional, transparan dan terpercaya untuk mendukung kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

Layanan

  • Pengurusan Sertifikat Tanah
  • Balik Nama & Pemecahan Sertifikat
  • Konsultasi Hukum Pertanahan
  • Pengukuran & Pemetaan Lahan
  • Pendampingan Sengketa Tanah
  • Pengurusan Administrasi Agraria

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
  • Proses Kerja
  • Artikel
  • Karir

Kontak Kami

081-111-8516

info@arthaagraria.com

Jl. Sultan Hasanudin No. 78 Batulayang, Cisarua - Bogor

Senin - Jum'at 08.00 - 17.00 WIB

© 2026 PT Artha Agraria Indonesia. All Rights Reserved.