Panduan

Cara Menggabungkan Sertifikat Tanah Menjadi Satu SHM

Panduan lengkap menggabungkan beberapa sertifikat tanah menjadi satu Sertifikat Hak Milik beserta syarat dan prosedurnya.

Tim Artha Agraria

23 Juli 2026

8 Menit baca

23 Juli 2026
8 Menit baca
Oleh Tim Artha Agraria

Cara Menggabungkan Sertifikat Tanah Menjadi Satu SHM

Panduan lengkap menggabungkan beberapa sertifikat tanah menjadi satu Sertifikat Hak Milik beserta syarat dan prosedurnya.

Kapan Sertifikat Bisa Digabung?

Penggabungan dapat dilakukan apabila beberapa bidang tanah memenuhi persyaratan administratif dan dimiliki oleh pemilik yang sama.

Dokumen Persyaratan

Seluruh sertifikat dan identitas pemilik harus lengkap sebelum permohonan diajukan.

Seluruh sertifikat asli
KTP dan KK
SPPT PBB
Surat permohonan
Dokumen pendukung lainnya

Proses Penggabungan

Kantor pertanahan akan melakukan verifikasi, pengukuran apabila diperlukan, kemudian menerbitkan satu sertifikat baru hasil penggabungan.

1

Menyiapkan seluruh sertifikat asli yang akan digabung

2

Melengkapi dokumen identitas pemilik

3

Mengajukan permohonan penggabungan ke kantor pertanahan

4

Petugas melakukan pemeriksaan administrasi

5

Dilakukan pengukuran apabila diperlukan

6

Pembayaran biaya administrasi

7

Penerbitan satu sertifikat baru hasil penggabungan

Daftar Isi

Kapan Sertifikat Bisa Digabung?
Dokumen Persyaratan
Proses Penggabungan

Butuh Bantuan Urusan Pertanahan?

Tim profesional kami siap membantu Anda dalam berbagai layanan pertanahan.

Pengurusan Sertifikat Tanah
Balik Nama & Pemecahan Sertifikat
Konsultasi Hukum Pertanahan
Pendampingan Sengketa Tanah
Pengukuran & Pemetaan Lahan

Hubungi Kami untuk Konsultasi Pertanahan

Butuh Bantuan atau Konsultasi?

Kami siap membantu Anda dengan solusi terbaik untuk kebutuhan pertanahan Anda.

Konsultasi Sekarang
Logo Artha Agraria Indonesia

PT Artha Agraria Indonesia adalah perusahaan jasa pertanahan dan agraria yang berkomitmen memberikan layanan profesional, transparan dan terpercaya untuk mendukung kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

Layanan

  • Pengurusan Sertifikat Tanah
  • Balik Nama & Pemecahan Sertifikat
  • Konsultasi Hukum Pertanahan
  • Pengukuran & Pemetaan Lahan
  • Pendampingan Sengketa Tanah
  • Pengurusan Administrasi Agraria

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
  • Proses Kerja
  • Artikel
  • Karir

Kontak Kami

081-111-8516

info@arthaagraria.com

Jl. Sultan Hasanudin No. 78 Batulayang, Cisarua - Bogor

Senin - Jum'at 08.00 - 17.00 WIB

© 2026 PT Artha Agraria Indonesia. All Rights Reserved.