Panduan

Biaya Pajak Jual Beli Tanah: Panduan Lengkap BPHTB dan PPh Terbaru

Simak rincian biaya pajak jual beli tanah yang wajib diketahui pembeli dan penjual, mulai dari BPHTB, PPh final, cara menghitung, hingga siapa yang menanggung masing-masing pajak agar transaksi properti Anda tidak terkendala di kemudian hari.

Tim Artha Agraria

3 Juli 2026

9 Menit baca

3 Juli 2026
9 Menit baca
Oleh Tim Artha Agraria

Biaya Pajak Jual Beli Tanah: Panduan Lengkap BPHTB dan PPh Terbaru

Simak rincian biaya pajak jual beli tanah yang wajib diketahui pembeli dan penjual, mulai dari BPHTB, PPh final, cara menghitung, hingga siapa yang menanggung masing-masing pajak agar transaksi properti Anda tidak terkendala di kemudian hari.

Apa Itu BPHTB dan PPh?

Setiap transaksi jual beli tanah di Indonesia dikenakan dua jenis pajak utama, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi kewajiban pembeli, serta Pajak Penghasilan (PPh) final yang menjadi kewajiban penjual. Kedua pajak ini wajib dilunasi sebelum akta jual beli dapat ditandatangani oleh PPAT. Memahami komponen pajak sejak awal akan membantu kedua belah pihak menyiapkan anggaran secara tepat dan menghindari keterlambatan proses transaksi.

Pajak jual beli tanah bukan biaya tambahan, melainkan syarat sah agar transaksi properti diakui secara hukum.

Artha Agraria Indonesia

Cara Menghitung BPHTB

BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kemudian dikalikan tarif yang ditetapkan pemerintah daerah setempat. Besaran NPOPTKP berbeda-beda di setiap kabupaten atau kota, sehingga penting untuk mengecek ketentuan terbaru di daerah lokasi tanah berada sebelum melakukan perhitungan akhir.

Tentukan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dari harga transaksi atau NJOP, dipilih yang lebih tinggi
Kurangi dengan NPOPTKP sesuai ketentuan daerah setempat
Kalikan hasilnya dengan tarif BPHTB yang berlaku
Lakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk sebelum akta ditandatangani

Cara Menghitung PPh Penjual

PPh final atas penjualan tanah dan bangunan umumnya dihitung dari nilai bruto transaksi dikalikan tarif yang berlaku. Pembayaran PPh menjadi tanggung jawab penjual dan harus dilunasi sebelum proses balik nama dilakukan di kantor pertanahan, sehingga penjual disarankan menyiapkan dana pajak sejak awal negosiasi harga.

Siapa yang Menanggung Pajak?

Secara umum, BPHTB menjadi kewajiban pembeli sedangkan PPh final menjadi kewajiban penjual. Namun dalam praktiknya, pembagian ini dapat dinegosiasikan kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan dituangkan secara jelas dalam perjanjian jual beli agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Daftar Isi

Apa Itu BPHTB dan PPh?
Cara Menghitung BPHTB
Cara Menghitung PPh Penjual
Siapa yang Menanggung Pajak?

Butuh Bantuan Urusan Pertanahan?

Tim profesional kami siap membantu Anda dalam berbagai layanan pertanahan.

Pengurusan Sertifikat Tanah
Balik Nama & Pemecahan Sertifikat
Konsultasi Hukum Pertanahan
Pendampingan Sengketa Tanah
Pengukuran & Pemetaan Lahan

Hubungi Kami untuk Konsultasi Pertanahan

Butuh Bantuan atau Konsultasi?

Kami siap membantu Anda dengan solusi terbaik untuk kebutuhan pertanahan Anda.

Konsultasi Sekarang
Logo Artha Agraria Indonesia

PT Artha Agraria Indonesia adalah perusahaan jasa pertanahan dan agraria yang berkomitmen memberikan layanan profesional, transparan dan terpercaya untuk mendukung kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

Layanan

  • Pengurusan Sertifikat Tanah
  • Balik Nama & Pemecahan Sertifikat
  • Konsultasi Hukum Pertanahan
  • Pengukuran & Pemetaan Lahan
  • Pendampingan Sengketa Tanah
  • Pengurusan Administrasi Agraria

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
  • Proses Kerja
  • Artikel
  • Karir

Kontak Kami

081-111-8516

info@arthaagraria.com

Jl. Sultan Hasanudin No. 78 Batulayang, Cisarua - Bogor

Senin - Jum'at 08.00 - 17.00 WIB

© 2026 PT Artha Agraria Indonesia. All Rights Reserved.