Berita

ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, Ini Penjelasannya

Kementerian ATR/BPN menargetkan proses balik nama sertifikat tanah selesai maksimal 10 hari kerja mulai implementasi transformasi pelayanan. Simak tahapan, target waktu, serta tantangan penerapannya.

Tim Artha Agraria

27 Juli 2026

7 Menit baca

27 Juli 2026
7 Menit baca
Oleh Tim Artha Agraria

ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, Ini Penjelasannya

Kementerian ATR/BPN menargetkan proses balik nama sertifikat tanah selesai maksimal 10 hari kerja mulai implementasi transformasi pelayanan. Simak tahapan, target waktu, serta tantangan penerapannya.

ATR/BPN Percepat Layanan Balik Nama Sertifikat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan transformasi pelayanan pertanahan dengan target penyelesaian proses balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari kerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, serta mengurangi lamanya proses administrasi yang selama ini sering menjadi keluhan. Program tersebut dijadwalkan mulai diterapkan secara penuh di seluruh kantor pertanahan mulai 17 Agustus 2026.

Transformasi pelayanan ini diharapkan mampu memberikan kepastian waktu dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Indonesia.

Artha Agraria Indonesia

Target Penyelesaian Maksimal 10 Hari

Dalam skema baru yang disampaikan ATR/BPN, seluruh proses balik nama dibagi menjadi beberapa tahapan dengan target waktu yang jelas. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala administrasi maupun hukum, proses diharapkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

1

Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT maksimal 2 hari kerja.

2

Verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal 3 hari kerja.

3

Pembayaran PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.

4

Proses balik nama sertifikat oleh Kantor Pertanahan (BPN) maksimal 5 hari kerja.

5

Sertifikat diterbitkan atas nama pemilik baru setelah seluruh tahapan selesai.

Mengapa Target 10 Hari Dinilai Belum Mudah?

Sejumlah notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyambut baik kebijakan tersebut. Namun, mereka menilai target penyelesaian 10 hari masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Proses balik nama tidak hanya melibatkan ATR/BPN, tetapi juga koordinasi dengan PPAT, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga administrasi perpajakan di Kementerian Keuangan. Perbedaan waktu validasi di masing-masing instansi, kendala sistem digital, serta antrean pelayanan masih menjadi faktor yang dapat memperpanjang proses penyelesaian.

Validasi BPHTB di beberapa daerah masih membutuhkan waktu lebih lama.
Administrasi Pajak Penghasilan (PPh) dan sistem Coretax masih menjadi kendala.
Sebagian proses administrasi masih dilakukan secara manual.
Antrean permohonan di kantor pertanahan berbeda pada setiap daerah.
Koordinasi antarinstansi masih perlu ditingkatkan agar target dapat tercapai.

Apa yang Perlu Dipersiapkan Masyarakat?

Masyarakat tetap disarankan menyiapkan seluruh dokumen secara lengkap sebelum mengajukan balik nama sertifikat. Kelengkapan dokumen, pembayaran pajak tepat waktu, serta penggunaan jasa PPAT yang berpengalaman akan membantu memperlancar proses administrasi. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan sistem pelayanan berjalan sesuai rencana, target penyelesaian 10 hari diharapkan dapat memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Daftar Isi

ATR/BPN Percepat Layanan Balik Nama Sertifikat
Target Penyelesaian Maksimal 10 Hari
Mengapa Target 10 Hari Dinilai Belum Mudah?
Apa yang Perlu Dipersiapkan Masyarakat?

Butuh Bantuan Urusan Pertanahan?

Tim profesional kami siap membantu Anda dalam berbagai layanan pertanahan.

Pengurusan Sertifikat Tanah
Balik Nama & Pemecahan Sertifikat
Konsultasi Hukum Pertanahan
Pendampingan Sengketa Tanah
Pengukuran & Pemetaan Lahan

Hubungi Kami untuk Konsultasi Pertanahan

Butuh Bantuan atau Konsultasi?

Kami siap membantu Anda dengan solusi terbaik untuk kebutuhan pertanahan Anda.

Konsultasi Sekarang
Logo Artha Agraria Indonesia

PT Artha Agraria Indonesia adalah perusahaan jasa pertanahan dan agraria yang berkomitmen memberikan layanan profesional, transparan dan terpercaya untuk mendukung kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

Layanan

  • Pengurusan Sertifikat Tanah
  • Balik Nama & Pemecahan Sertifikat
  • Konsultasi Hukum Pertanahan
  • Pengukuran & Pemetaan Lahan
  • Pendampingan Sengketa Tanah
  • Pengurusan Administrasi Agraria

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
  • Proses Kerja
  • Artikel
  • Karir

Kontak Kami

081-111-8516

info@arthaagraria.com

Jl. Sultan Hasanudin No. 78 Batulayang, Cisarua - Bogor

Senin - Jum'at 08.00 - 17.00 WIB

© 2026 PT Artha Agraria Indonesia. All Rights Reserved.