Edukasi

Perbedaan SHM, HGB, Hak Pakai, dan Girik yang Wajib Dipahami

Kenali perbedaan SHM, HGB, Hak Pakai, dan Girik agar tidak salah memilih status tanah sebelum membeli atau berinvestasi properti.

Tim Artha Agraria

8 Juni 2026

10 Menit baca

8 Juni 2026
10 Menit baca
Oleh Tim Artha Agraria

Perbedaan SHM, HGB, Hak Pakai, dan Girik yang Wajib Dipahami

Kenali perbedaan SHM, HGB, Hak Pakai, dan Girik agar tidak salah memilih status tanah sebelum membeli atau berinvestasi properti.

Apa Itu SHM

Sertifikat Hak Milik merupakan bentuk hak atas tanah yang paling kuat dan bersifat turun-temurun. Pemilik memiliki kewenangan penuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga SHM menjadi status tanah yang paling diminati untuk kepemilikan pribadi.

Apa Itu HGB

Hak Guna Bangunan memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan bangunan di atas tanah dalam jangka waktu tertentu. Hak ini dapat diperpanjang sesuai ketentuan sehingga banyak digunakan oleh perusahaan maupun pengembang properti.

Hak Pakai dan Girik

Hak Pakai memberikan hak menggunakan tanah untuk jangka waktu tertentu, sedangkan Girik hanyalah bukti penguasaan administratif dan bukan bukti hak kepemilikan yang setara dengan sertifikat. Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak salah menilai legalitas suatu bidang tanah.

Daftar Isi

Apa Itu SHM
Apa Itu HGB
Hak Pakai dan Girik
Mana yang Lebih Aman?

Butuh Bantuan Urusan Pertanahan?

Tim profesional kami siap membantu Anda dalam berbagai layanan pertanahan.

Pengurusan Sertifikat Tanah
Balik Nama & Pemecahan Sertifikat
Konsultasi Hukum Pertanahan
Pendampingan Sengketa Tanah
Pengukuran & Pemetaan Lahan

Hubungi Kami untuk Konsultasi Pertanahan

Butuh Bantuan atau Konsultasi?

Kami siap membantu Anda dengan solusi terbaik untuk kebutuhan pertanahan Anda.

Konsultasi Sekarang
Logo Artha Agraria Indonesia

PT Artha Agraria Indonesia adalah perusahaan jasa pertanahan dan agraria yang berkomitmen memberikan layanan profesional, transparan dan terpercaya untuk mendukung kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

Layanan

  • Pengurusan Sertifikat Tanah
  • Balik Nama & Pemecahan Sertifikat
  • Konsultasi Hukum Pertanahan
  • Pengukuran & Pemetaan Lahan
  • Pendampingan Sengketa Tanah
  • Pengurusan Administrasi Agraria

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
  • Proses Kerja
  • Artikel
  • Karir

Kontak Kami

081-111-8516

info@arthaagraria.com

Jl. Sultan Hasanudin No. 78 Batulayang, Cisarua - Bogor

Senin - Jum'at 08.00 - 17.00 WIB

© 2026 PT Artha Agraria Indonesia. All Rights Reserved.